Keterangan Sekjen DPR Sudutkan Luthfi Hasan Ishaaq
Rabu, 29 Mei 2013 – 13:43 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti turut dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan H Juard Effendi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, (29/5).
Dalam kesaksiannya, Winantu menegaskan bahwa Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR tidak dibenarkan membahas masalah impor daging sapi yang merupakan kewenangan Komisi IV DPR. Sebagai anggota Komisi I DPR, Luthfi sedianya membawahi bidang pertahanan, luar negeri, dan informasi.
Baca Juga:
“Tidak boleh karena tugasnya hanya di komisi yang ditempatkan. Masalah daging tidak ada hubungannya dengan komisi yang bersangkutan," kata Winantuningtyastiti saat bersaksi dalam sidang.
Menurut Winantu, kode etik anggota dewan mengatur jika seorang anggota DPR hanya boleh mengurus hal-hal yang terkait dengan komisinya. Namun, dalam hal ini, ia mengaku tak tahu apa saja yang dikerjakan Luthfi dalam kesehariannya. Termasuk perizinan Luthfi ke Medan yang diduga untuk mengurus .
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti turut dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap pengurusan kuota impor
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi