Keterangan Sekjen DPR Sudutkan Luthfi Hasan Ishaaq
Rabu, 29 Mei 2013 – 13:43 WIB
"Kalau masih masa sidang dia mau keluar kota harus izin dulu. Tapi kalau sabtu-minggu enggak harus izin, jadi kita tidak tahu," kata dia.
Dalam sidang, Winantu juga menyatakan seorang anggota DPR dilarang menerima pemberian hadiah atau sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kewenangannya. Hal itu sesuai Undang-undang 27 Tahun 2009.
Jika ada yang diketahui menerima hadiah, menurut Winantu, anggota DPR itu dapat diproses setelah ada laporan yang masuk ke pimpinan DPR atau Badan Kehormatan DPR.
“Harus ada yang melapor ke pimpinan atau BK DPR, baru bisa diproses,” katanya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti turut dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap pengurusan kuota impor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya