Keterangan Sekjen DPR Sudutkan Luthfi Hasan Ishaaq
Rabu, 29 Mei 2013 – 13:43 WIB

Sekjen DPR Winantuningtyas Titi menjadi saksi pada agenda sidang terpidana kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).FOTO: Ricardo /JPNN
"Kalau masih masa sidang dia mau keluar kota harus izin dulu. Tapi kalau sabtu-minggu enggak harus izin, jadi kita tidak tahu," kata dia.
Dalam sidang, Winantu juga menyatakan seorang anggota DPR dilarang menerima pemberian hadiah atau sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kewenangannya. Hal itu sesuai Undang-undang 27 Tahun 2009.
Jika ada yang diketahui menerima hadiah, menurut Winantu, anggota DPR itu dapat diproses setelah ada laporan yang masuk ke pimpinan DPR atau Badan Kehormatan DPR.
“Harus ada yang melapor ke pimpinan atau BK DPR, baru bisa diproses,” katanya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti turut dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap pengurusan kuota impor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita