Keterangan Terbaru Bharada E, Singgung Soal Pistol dan Irjen Ferdy Sambo?
"Intinya seputar apa yang dia (Bharada E, red) ketahui tentang kejadian itu sudah diungkapkan di sana (BAP, red)," ungkap Burhanuddin.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.
Burhanuddin mengaku tidak bisa bicara tentang keterangan terbaru kliennya yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara