Keterangan Terbaru Bharada E, Singgung Soal Pistol dan Irjen Ferdy Sambo?

Keterangan Terbaru Bharada E, Singgung Soal Pistol dan Irjen Ferdy Sambo?
Keterangan terbaru Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

"Intinya seputar apa yang dia (Bharada E, red) ketahui tentang kejadian itu sudah diungkapkan di sana (BAP, red)," ungkap Burhanuddin.

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.

Burhanuddin mengaku tidak bisa bicara tentang keterangan terbaru kliennya yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News