Keterangan Ustad Lihan Palsu

Penipuan Berkedok Investasi Intan

Keterangan Ustad Lihan Palsu
Ustad Lihan dengan menggunakan baju tahanan bernomor 12 saat digelandang petugas Polda Kalsel. Foto: facebook.com
BANJARMASIN– Terjawab sudah rasa penasaran yang selama ini menghantui para investor Lihan yang penasaran dengan usaha yang dijalankannya. Hal tersebut terungkap setelah Kapolda Kalsel Brigjen Pol Untung S Rajab SH bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Taufiq dan perwakilan dari Bank Indonesia mengadakan jumpa pers di ruang Rupatama Polda Kalsel.

   

"Sebelum saya  memberikan keterangan terkait investasi Lihan saya minta kepada masyarakat jangan sampai berasumsi bahwa dengan tertangkapnya Lihan polisi dianggap menghambat pembayaran atau pengembalian uang nasabah,” tegas Kapolda Kalsel Brigjen Pol Untung S Rajab SH.

   

Menurut Untung justru sebaliknya, karena dengan ditangkapnya Lihan bertujuan untuk melindungi masyarakat dan dana investasi milik para pemodal di tempat Lihan. “Makin diulur-ulur kemungkinan aset-aset milik Lihan akan terus menyusut. Makanya untuk mempertahankan aset-aset tersebut polisi mengambil tindakan dengan mengamankan dan menyita aset-aset itu,” ujarnya.

     

Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, ujarnya lagi, Polda akhirnya mengambil keputusan untuk menahan pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura. Hal tersebut dilakukan karena polisi melihat adanya unsur pidana pada usaha investasi yang dijalankan Lihan. “Setiap kasus yang mengandung unsur pidana tidak mesti harus menunggu laporan (delik aduan, red). Kasus Lihan ini termasuk delik murni, artinya polisi melihat ada penyimpangan dan unsur pidananya. Makanya polisi wajib melakukan penyelidikan dan pengusutan,” kata Untung setelah cukup bukti maka Polda langsung melakukan penangkapan.

   

BANJARMASIN– Terjawab sudah rasa penasaran yang selama ini menghantui para investor Lihan yang penasaran dengan usaha yang dijalankannya. Hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News