Keterbukaan Informasi Publik menjadi Momentum Badan Publik Memperbaiki Pelayanan

Keterbukaan Informasi Publik menjadi Momentum Badan Publik Memperbaiki Pelayanan
Webinar Series Magnitude Indonesia bersama dengan Magnitude Institute of Transparency, dengan tema Kupas Tuntas Menghadapi Monev 2024, Kamis (1/8). Foto: tangkapan layar - source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - CEO Magnitude Indonesia Abdul Rahman Ma’mun mengatakan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi momentum bagi badan publik memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Monev (monitoring dan evaluasi) merupakan momentum melakukan ‘general check up’ implementasi keterbukaan informasi di badan publik,” kata Abdul Rahman dalam Webinar Series ke-43 dengan tema “Kupas Tuntas Menghadapi Monev 2024, Kamis (1/8).

Pria yang juga dosen di Universitas Paramadina itu menambahkan, momentum ini harus dapat dimanfaatkan oleh badan publik.

"Pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi lembaga negara pemerintah maupun non-pemerintah itu sangat penting. Keterbukaan Informasi Publik merupakan tanggung jawab lembaga negara dan hak kepada setiap individu untuk mendapatkan informasi," ujarnya.

"Pentingnya transparansi yang dilakukan oleh badan publik akan menghasilkan kepercayaan, sehingga kepercayaan dari masyarakat tersebut akan menghasilkan reputasi yang baik pula,” imbuh Rahman.

Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudukatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan/atau APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sementara itu, Content Director Magnitude Indonesia Triana Nurchayati yang juga menjadi narasumber dalam webinar, menambahkan, implementasi keterbukaan informasi publik apabila sudah diterapkan akan mempermudah dalam mengikuti proses penilaian monev.

“Sudah atau belum membentuk Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi Publik, menyusun Daftar Informasi Publik dan uji konsekuensi informasi dikecualikan,” katanya.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan tanggung jawab lembaga negara dan hak kepada setiap individu untuk mendapatkan informasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News