Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Komisi III DPR RI kemudian secara seimbang mengundang pihak Polda Sulawesi Tengah dan Polresta Palu untuk didengar keterangannya.

Komisi III DPR menanyakan pada pihak kepolisian, terutama dari pihak Rumah Sakit terkait dengan keterangan tentang meninggalnya Bayu.

Keterbukaan pihak Polda dan Polres patut diapresiasi. Namun, peristiwa meninggalnya tahanan bukan perkara mudah.

Hal ini karena walaupun menyandang status tahanan, Bayu seharusnya juga mendapat hak perlindungan.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR meminta penyelidikan lanjut dan pengawasan terhadap keterlibatan anggota Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Fenomena meninggalnya Bayu memang patut disayangkan. Peristiwa ini memang bukan yang pertama terjadi dalam dunia hukum di Indonesia, namun karena terjadi dalam stauts tahanan.

Hal ini kemudian memunculkan pro dan kontra. Hal ini dapat menurunkan citra Polri ditengah upaya Polri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Stigma tentang kekerasan Polri kembali muncul.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan beberapa institusi lainnya memberikan kajian terkait dengan adanya kekerasan oleh anggota Polri. Selama tahun 2023 misalnya, Kontras menemukan 622 kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri, menimbulkan 187 orang meninggal dan 1363 orang terluka.

Cara Polri merespons akan menjadi kunci utama bagi Polri untuk meningkatkan citra dan optimalisasi perannya di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News