Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Sedangkan pada periode Juli 2023-Juni 2024 tercatat 645 kasus dan menyebabkan 759 korban luka dan 58 orang meninggal.

Amnesty Internasional memberikan data pada periode 2019-2024, yang mana anggota Polri terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap sipil yakni 100 kasus, dengan 151 korban.

Data ini disajikan untuk memberi gambaran tentang pengharapan masyarakat akan Polri yang demokratis, profesional, dan humanis sebagaimana menjadi salah satu tagline Polri.

Komisi III DPR juga pernah menerima pengaduan terkait dengan kasus meninggalnya seorang tahanan anak (Afif Maulana) di Polsek Kuranji, Padang, Sumatera Barat yang kira-kira terjadi pada Juni 2024.

Keluarga almarhum korban meminta pada Komisi III DPR dan Polri untuk melakukan ekshumasi karena kasusnya ditutup secara janggal.

Melalui pengamatan terhadap jenazah korban, diduga almarhum telah mendapat kekerasan sebelum meninggalnya. Alhasil Komisi 3 dan Polri sepakat untuk melakukan ekshumasi demi membuat terang kejanggalan tersebut.

Sedangkan di Jambi juga terjadi dugaan meninggalnya tahanan karena penganiayaan oleh Polisi. Kasus ini membuat 2 orang polisi menjadi tersangka. Sedangkan di wilayah Sulawesi Barat, di bulan yang sama, terjadi juga penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga meninggal oleh anggota Polres Polewali Mandar.

Akibat kasus ini, 7 orang Polisi menjadi tersangka. Pada Mei 2023, pemberitaan juga menyampaikan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan di Polresta Banyumas yang diduga melibatkan 4 orang anggota Polisi.

Cara Polri merespons akan menjadi kunci utama bagi Polri untuk meningkatkan citra dan optimalisasi perannya di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News