Keterlaluan Banget, Anak Penyandang Disabilitas Dicabuli Berkali-Kali Hingga Hamil

Keterlaluan Banget, Anak Penyandang Disabilitas Dicabuli Berkali-Kali Hingga Hamil
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol (dua kanan) bersama jajarannya dan perwakilan UPTD PPA Pemkot Makassar Nurhana (dua kiri) saat rilis pengungkapan kasus persetubuhan anak di aula kantor polisi setempat, Jumat (2/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir

Saat ditanyakan apakah ada iming-iming pelaku terhadap korban misalnya menikahinya setelah mengetahui hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggung jawab.

"Untuk pelaku ini kami jerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," papar Ridwan.

Sementara itu, Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Nurhana mengatakan dalam kasus ini bila pelaku tidak akan bertanggung jawab, maka pihaknya akan mencari jalan keluar.

"Anak ini korban pemaksaan hingga terjadi pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti bagaimana nasib anak ini dan calon bayinya. Kami berharap aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera," katanya. (antara/jpnn)


Polrestabes Makassar menangkap pelaku pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas. Korban dicabuli berkali-kali hingga hamil.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News