Keterlaluan Banget, Anak Penyandang Disabilitas Dicabuli Berkali-Kali Hingga Hamil

Saat ditanyakan apakah ada iming-iming pelaku terhadap korban misalnya menikahinya setelah mengetahui hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggung jawab.
"Untuk pelaku ini kami jerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," papar Ridwan.
Sementara itu, Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Nurhana mengatakan dalam kasus ini bila pelaku tidak akan bertanggung jawab, maka pihaknya akan mencari jalan keluar.
"Anak ini korban pemaksaan hingga terjadi pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti bagaimana nasib anak ini dan calon bayinya. Kami berharap aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera," katanya. (antara/jpnn)
Polrestabes Makassar menangkap pelaku pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas. Korban dicabuli berkali-kali hingga hamil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Pertamina Hulu Energi Wujudkan Asa dan Mimpi Sahabat Istimewa Lewat 13 Program Ini
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Pesantren Jalan Cahaya Hadirkan Dakwah Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya