Keterlaluan, Pria di Dumai Ini Menjual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang

jpnn.com, PEKANBARU - Pria berinisial MI (19) di Kota Dumai menjadikan mantan istri sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Akibat ulahnya itu, MI ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Dumai.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan MI ditangkap pada 15 Juni 2023, saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"MI ditangkap saat menjajakan mantan istrinya yang berinisial WA ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kombes Nandang Sabtu (17/06).
Nandang menjelaskan bahwa perbuatan MI sudah keterlaluan karena menawarkan mantan istrinya yang masih berusia 18 tahun tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu.
"Setiap transaksi MI mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu," jelas Nandang.
Saat ini MI beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Nandang. (mcr36/jpnn)
Parah, pria berinisial MI (19) di Kota Dumai ini menjadikan mantan istri sebagai pemuas nafsu pria hidung belang. Rasakan akibatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Inisiasi Aksi Tanam Pohon, Melindungi Tuah Menjaga Marwah
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Kapolda Riau Menjelaskan Filosofi "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah"
- Irjen Herry Beri Kado Spesial untuk Anggota yang Berulang Tahun