Keterlaluan, Pria di Dumai Ini Menjual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang

jpnn.com, PEKANBARU - Pria berinisial MI (19) di Kota Dumai menjadikan mantan istri sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Akibat ulahnya itu, MI ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Dumai.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan MI ditangkap pada 15 Juni 2023, saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"MI ditangkap saat menjajakan mantan istrinya yang berinisial WA ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kombes Nandang Sabtu (17/06).
Nandang menjelaskan bahwa perbuatan MI sudah keterlaluan karena menawarkan mantan istrinya yang masih berusia 18 tahun tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu.
"Setiap transaksi MI mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu," jelas Nandang.
Saat ini MI beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Nandang. (mcr36/jpnn)
Parah, pria berinisial MI (19) di Kota Dumai ini menjadikan mantan istri sebagai pemuas nafsu pria hidung belang. Rasakan akibatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya