Keterlaluan, Untuk yang Satu ini pun Ada yang Diduga Melakukan Korupsi

Program pendidikan Rumah Tahfidz merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al-Qur'an.
Dari kasus tersebut negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan saat ini kejaksaan masih terus melakukan penyidikan.
"Berdasarkan serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," katanya.
Gunawan juga mengatakan penetapan empat tersangka merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Antara/jpnn)
Keterlaluan untuk kegiatan yang satu ini pun ada yang diduga berani melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat