Keterlaluan, Untuk yang Satu ini pun Ada yang Diduga Melakukan Korupsi
Program pendidikan Rumah Tahfidz merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al-Qur'an.
Dari kasus tersebut negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan saat ini kejaksaan masih terus melakukan penyidikan.
"Berdasarkan serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," katanya.
Gunawan juga mengatakan penetapan empat tersangka merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Antara/jpnn)
Keterlaluan untuk kegiatan yang satu ini pun ada yang diduga berani melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum