Keterlaluan, Warga Surabaya Jual Tabung Oksigen Sebegini Mahalnya
Senin, 12 Juli 2021 – 13:24 WIB
Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Jawa Timur mengungkap adanya dugaan penjualan tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kapolri Cup 2024: Yolla Yuliana Bantu Polda Jawa Timur Kalahkan DKI Jakarta
- Nano Sutiman
- KPPU Sebut RPM Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat
- 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah
- 8 Khasiat Rutin Makan Pisang, Bikin Deretan Penyakit Ini Ogah Mendekat
- Pedagang: HET Atasi Harga Beras yang Ugal-ugalan