Keterlaluan, Warga Surabaya Jual Tabung Oksigen Sebegini Mahalnya

Keterlaluan, Warga Surabaya Jual Tabung Oksigen Sebegini Mahalnya
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (dua kanan) menunjukkan tabung oksigen yang dijual melebihi harga eceran tertinggi saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (12/7). Foto: ANTARA/Willy Irawan

Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polda Jawa Timur mengungkap adanya dugaan penjualan tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News