Keterlaluan, Warga Surabaya Jual Tabung Oksigen Sebegini Mahalnya
Senin, 12 Juli 2021 – 13:24 WIB

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (dua kanan) menunjukkan tabung oksigen yang dijual melebihi harga eceran tertinggi saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (12/7). Foto: ANTARA/Willy Irawan
Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Jawa Timur mengungkap adanya dugaan penjualan tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Ketua DPR Menyoroti Sisi Pasokan agar Tidak Terganggu
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- PC PMII Pamekasan Soroti Harga Pupuk di Atas HET
- Pangkalan Resmi LPG 3Kg Pertamina, Kualitas Terjamin & Harga Sesuai HET
- Mentan Amran Sulaiman Tegaskan akan Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET