Keterlambatan Tim Gegana Ditelisik
Rabu, 16 Maret 2011 – 21:03 WIB
JAKARTA—Langkah Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Dodi Rahmawan yang berusaha menjinakkan bom di Kantor Berita Radio (KBR) 68 H di Utan Kayu, Jakarta, tidak sesuai prosedur sehingga bom itu meledak dan membuat lengan kiri Dodi harus diamputasi. Dalam kasus ini, internal Polri akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penjinakkan bom yang dilakukan Dody. Namun polri akan memberikan waktu hingga Dody sembuh dari perawatan akibat luka yang dialami. Akan diselidiki juga kenapa tim Gegana yang diminta bantuan tak kunjung tiba di lokasi kejadian.
Namun demikian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan anak buahnya itu. ‘’Tujuan mereka baik, tapi caranya tidak pas,’’ ujar Sutarman di Jakarta, Rabu (16/3) petang.
Baca Juga:
Dijelaskan Sutarman, memang seharusnya Dodi harus menunggu tim Gegana tiba untuk menangani bom tersebut. Secara prosedural untuk kasus bom seperti itu merupakan kewajiban Gegana untuk menangani.
Baca Juga:
JAKARTA—Langkah Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Dodi Rahmawan yang berusaha menjinakkan bom di Kantor Berita Radio (KBR) 68
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024