Keterlibatan Pejabat BUMD Harus Diawasi
Kamis, 08 April 2010 – 21:29 WIB
JAKARTA – Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh panwas pilkada agar mengawasi potensi keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pertarungan pilkada tahun ini. Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Wahidah Suaib menjelaskan, selain dilarang undang-undang, keterlibatan pejabat BUMN dan BUMD dalam kampanye calon kepala daerah, cenderung berpotensi penyalahgunaan jabatan. Setelah mendapatkan daftar nama tim kampanye dan daftar nama pejabat BUMD, sambung Wahidah, Panwas harus segera crosscheck kedua data tersebut untuk menelusuri apakah terdapat pejabat BUMD yang terlibat dalam tim kampanye. Setelah itu, Panwas agar mengklarifikasi ke pejabat BUMD yang bersangkutan dan pihak BUMD terkait kebenaran keikutsertaannya dalam Tim Kampanye.
“Saya berharap Panwaslu Kada mengawasi ketat keterlibatan pejabat BUMN dan BUMD dalam tim kampanye,” ujar Wahidah Suaib di Jakarta, Kamis (9/4)
Larangan keterlibatan pejabat BUMN dan BUMD ini terkait potensi penyalahgunaan jabatan yakni menjadikan BUMN dan BUMD sebagai sumber dana kampanye. Bawaslu berharap agar pengawas secara ketat menyoroti masalah ini. Caranya, melihat dari daftar nama tim sukses atau tim kampanye masing-masing pasangan calon dari KPU. Kedua meminta data tentang daftar pejabat dan pengurus BUMD dari pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA – Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh panwas pilkada agar mengawasi potensi keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?