Keterlibatan Pejabat BUMD Harus Diawasi

Keterlibatan Pejabat BUMD Harus Diawasi
Keterlibatan Pejabat BUMD Harus Diawasi
Wahidah juga menambahkan, payung hukum yang dapat dijadikan pegangan oleh Panwas yakni pada Undang-undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 79 ayat (1) huruf b yang mencantumkan bahwa dalam kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD.

Wahidah mengatakan, jika kemudian ditemukan ada keterlibatan pejabat BUMN/BUMD, agar Panwas memproses sebagai sebuah pelanggaran pidana Pemilu dan mempublikasikan ke media.

Sementara, sambungnya, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pejabat BUMN dan BUMD yang melanggar undang-undang tersebut, yakni tercantum di Pasal 116 ayat (3) yang berbunyi, ‘setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai mana dimaksud Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf I dan huruf j dan Pasal 79 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)’. (sam/jpnn)

JAKARTA – Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh panwas pilkada agar mengawasi potensi keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News