Keterlibatan PNS Bakal Diawasi Ketat
Jumat, 31 Agustus 2012 – 05:31 WIB
JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan coba-coba berpihak pada satu calon pada pemilukada di daerahnya masing-masing. Apalagi jika nekad menjadi anggota tim sukses. Resikonya bisa masuk penjara selama enam bulan.
Ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan Panwaslu di seluruh daerah akan memperketat pengawasan terhadap kemungkinan PNS bersikap tidak netral. Anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas menjelaskan, sanksi terhadap PNS yang terbukti menjadi timses sudah tegas, pascaterbitnya putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Berdasar putusan MK, Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selengkapnya harus dibaca, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Sedang Pasal 80 UU 32/2004 menyatakan, “Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye”.
JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan coba-coba berpihak pada satu calon pada pemilukada di daerahnya masing-masing. Apalagi jika nekad
BERITA TERKAIT
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta