Keterlibatan PNS Bakal Diawasi Ketat
Jumat, 31 Agustus 2012 – 05:31 WIB
Endang menjelaskan mekanisme Panwaslu dala menjerat PNS yang tidak netral. Pertama, jika ada laporan atau temuan Panwaslu di daftar anggota timses ada nama yang diindikasikan seorang PNS, maka Panwaslu akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau kepala daerahnya. Tujuannya untuk memastikan benar-tidaknya nama tesebut seorang anggota PNS.
"Kita surati BKD atau kepala daerahnya, benar nggak dia PNS. Kalau sudah ada jawaban bahwa memang benar PNS, maka itu sudah bisa menjadi dasar untuk dilakukan tindakan selanjutnya. Laporan dari pelapor yang membawa SK bahwa dia PNS, juga bisa menjadi bukti," ujar Endang Wihdatiningtyas kepada JPNN di Jakarta, kemarin (30/8).
Berikutnya, Panwaslu akan melakukan kajian atas laporan atau temuan tersebut, termasuk melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk proses klarifikasi. Setelah itu, hasilnya dibawa ke rapat pleno Panwaslu untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran oleh PNS tersebut.
Bila dinyatakan ada pelanggaran, maka harus dipastikan jenis pelanggarannya, apakah pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik PNS, atau sudah masuk pelanggaran pidana pemilu. "Jika tergolong pidana pemilu, maka diteruskan ke polisi untuk proses hukum selanjutnya," terang perempuan berjilbab itu.
JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan coba-coba berpihak pada satu calon pada pemilukada di daerahnya masing-masing. Apalagi jika nekad
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer