Keterlibatan PNS Tak Terbukti
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pasaman
Jumat, 06 Agustus 2010 – 06:37 WIB

Keterlibatan PNS Tak Terbukti
JAKARTA --Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman resmi berakhir dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Yusuf Lubis dan Syafrialis. Majelis Hakim yang dipimpin Mahfud MD berpendapat, pokok permohonan pemohon tak beralasan hukum. “Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD di gedung MK Kamis malam (5/8).
Menurut Hakim Ahmad Sodiki, terhadap dalil bahwa pihak KPU Pasaman tidak menjalankan tugas, MK menilai bahwa pihak pemohon tak dapat merincinya. Disamping itu, dalil-dalil lain seperti ada indikasi penggunaan ijzh palsu oleh pasangan calon tertentu jug tak dapat dibuktikan.
Baca Juga:
Terhadap dalil adanya keterlibatan PNS yang menjadi salah satu anggota tim pemenangan, pihak MK juga berpendapat sama. “Pemohon tak dapat membuktikannya secara sah,” kata Ahmad Sodiki.
Tercatat, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pasaman yang digelar KPU Pasaman pada tanggal 6 Juli lalu, pasangan Benny Utama-Daniel Lubis berhasil mengunguli pasangan Yusuf Lubis-Syafrialis. Benny yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Pasaman itu berhasil unggul lebih dari lima persen atas Yusuf. (wdi/jpnn)
JAKARTA --Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman resmi berakhir dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama