Keterlibatan PNS Tak Terbukti

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pasaman

Keterlibatan PNS Tak Terbukti
Keterlibatan PNS Tak Terbukti
JAKARTA --Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman resmi berakhir dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Yusuf Lubis dan Syafrialis. Majelis Hakim yang dipimpin Mahfud MD berpendapat, pokok permohonan pemohon tak beralasan hukum. “Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD di gedung MK Kamis malam (5/8).

Menurut Hakim Ahmad Sodiki, terhadap dalil bahwa pihak KPU Pasaman tidak menjalankan tugas, MK menilai bahwa pihak pemohon tak dapat merincinya. Disamping itu, dalil-dalil lain seperti ada indikasi penggunaan ijzh palsu oleh pasangan calon tertentu jug tak dapat dibuktikan.

Terhadap dalil adanya keterlibatan PNS yang menjadi salah satu anggota tim pemenangan, pihak MK juga berpendapat sama. “Pemohon tak dapat membuktikannya secara sah,” kata Ahmad Sodiki.

Tercatat, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pasaman yang digelar KPU Pasaman pada tanggal 6 Juli lalu, pasangan Benny Utama-Daniel Lubis berhasil mengunguli pasangan Yusuf Lubis-Syafrialis. Benny yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Pasaman itu berhasil unggul lebih dari lima persen atas Yusuf. (wdi/jpnn)

JAKARTA --Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman resmi berakhir dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News