Keterlibatan PNS Tak Terbukti
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pasaman
Jumat, 06 Agustus 2010 – 06:37 WIB
JAKARTA --Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman resmi berakhir dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Yusuf Lubis dan Syafrialis. Majelis Hakim yang dipimpin Mahfud MD berpendapat, pokok permohonan pemohon tak beralasan hukum. “Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD di gedung MK Kamis malam (5/8).
Menurut Hakim Ahmad Sodiki, terhadap dalil bahwa pihak KPU Pasaman tidak menjalankan tugas, MK menilai bahwa pihak pemohon tak dapat merincinya. Disamping itu, dalil-dalil lain seperti ada indikasi penggunaan ijzh palsu oleh pasangan calon tertentu jug tak dapat dibuktikan.
Baca Juga:
Terhadap dalil adanya keterlibatan PNS yang menjadi salah satu anggota tim pemenangan, pihak MK juga berpendapat sama. “Pemohon tak dapat membuktikannya secara sah,” kata Ahmad Sodiki.
Tercatat, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pasaman yang digelar KPU Pasaman pada tanggal 6 Juli lalu, pasangan Benny Utama-Daniel Lubis berhasil mengunguli pasangan Yusuf Lubis-Syafrialis. Benny yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Pasaman itu berhasil unggul lebih dari lima persen atas Yusuf. (wdi/jpnn)
JAKARTA --Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman resmi berakhir dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD