Ketersediaan dan Harga Beras Pasca-HET di DKI Aman
Jumat, 29 September 2017 – 16:09 WIB
Untuk Beras Khusus, sampai saat ini pengaturan harga, persyaratan, dan mutu masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Pertanian.
Pengaturan ini perlu dilakukan agar konsumen benar-benar mendapatkan beras sesuai dengan klaim kualitas yang dinyatakan oleh pelaku usaha/produsen beras khusus, baik untuk beras organik, beras kesehatan, beras Indikasi Geografis, maupun beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, serta beras ketan, beras merah, dan beras hitam.
“Untuk sementara, Kementerian Pertanian mensyaratkan mutu beras khusus sekelas dengan beras premium,” demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dr. Agung Hendriadi. (adv/jpnn)
Kementerian Pertanian melakukan monitoring ketersediaan dan harga beras pascapemberlakuan HET baik di pasar induk, pasar tradisional, dan ritel modern.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur