Ketiga Pemuda Ini sudah Ditangkap Polisi, Mereka Kerap Meresahkan Warga

jpnn.com, RENGAT - Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak puluhan gram sabu-sabu di Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Kamis (17/2).
Ketiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda tersebut adalah JMR alias Jum (27), IWN alias Isan (27), serta SH alias Diki (34) yang merupakan warga Kepayang Sari.
"Mereka kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata PS Kasubsi Penmas Aipda Misrandi Rengat, Sabtu (19/2).
Dia menyebutkan, dari tangan Jum dan Isan, diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 10,25 gram.
Sementara dari Diki, ditemukan bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 69,92 gram.
"Dari pengakuan Jum dan Isan, sabu-sabu itu berasal dari SH alias Diki, teman sekampung mereka yang tinggal di Desa Titian Resak, Belilas," ujarnya.
Untuk mengungkap kasus ini, katanya, penyidik akan menggali informasi lebih lanjut.
Untuk itu, penting kerja sama yang baik dari semua pihak, dan peran aktif masyarakat memberikan informasi jika ada dugaan kasus peredaran gelap narkotika.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak puluhan gram sabu-sabu di Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Kamis (17/2).
Redaktur & Reporter : Budi
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bawa Pisau, Jon Mengancam Pengendara Mobil di Pekanbaru
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau