Ketika 3 Ribu Hiu Martil Dibantai dan 2 Ton Siripnya Hendak Bergerak ke Hongkong, Untungnya...

jpnn.com - JAKARTA - Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BBKIPM) Bandara Soekarno- Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1.975 kilogram sirip ikan jenis Hiu Koboi (Charcarhinus Longimanus), Selasa (6/10). Barang ilegal itu rencananya hendak diselundupkan ke Hongkong.
Untuk mengalabui petugas, manifest yang dikirim oleh PT SPJ tertulis bahwa paket yang terbungkus dalam 73 karton itu adalah sirip ikan pari kering dan ikan hiu lanjaman.
Namun, berkat kejelian petugas upaya penyelunpan spesies ikan yang dilindungi itu berhasil digagalkan.
Setelah ditafsir, nilai sirip hiu itu berkisar Rp 1 miliar itu.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Informasi (Kabid Wasdal) Bandara Soetta, Rusnanto, upaya penyelundupan sirip ikan hiu jenis koboi ini berhasil dicegah, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap paket yang akan dikirim oleh PT SPJ. "Tujuan negara Hongkong,” ujar Rusnanto kepada wartawan, Selasa (6/10).
Beruntung petugas BBKIPM tidak begitu saja percaya dengan dokumen yang diberikan oleh PT SPJ, sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Benar saja, saat diperiksa pihaknya menemukan setidaknya 600 sirip ikan jenis Hiu Koboi yang dicampur dengan sirip ikan pari kering jenis Liong Bun (Rhina Ancylostoma) seberat 999 kg. Selain itu 31 karton Sirip hiu lanjaman (Charcarhinus amblyrhynchoides).
”Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial J yang diduga bertanggung jawab atas ekspor ilegal ini,” katanya.
JAKARTA - Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BBKIPM) Bandara Soekarno- Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah