Ketika 3 Ribu Hiu Martil Dibantai dan 2 Ton Siripnya Hendak Bergerak ke Hongkong, Untungnya...
Rusnanto menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 59/PERMEN-KP/2014, ikan hiu koboi dan hiu martil merupakan salah satu spesies ikan yang dilindungi dan tidak bisa diekspor secara bebas ke luar negeri.
Pasalnya, populasi kedua jenis ikan hiu itu terus berkurang dari tahun ke tahun. ”Status mereka (hiu martil dan koboi) sudah in-danger. Di Hongkong, sirip ikan hiu jenis ini nilainya bisa mencapai Rp1 miliar lebih,” tandasnya.
Masih kata Rusnanto, akibat perbuatan tersangka, setidaknya ada sebanyak 3.000 lebih Ikan Hiu Martil yang harus dibunuh dari perairan Indonesia, hanya demi mengambil siripnya saja. Selain itu katanya, kedua jenis Hiu itu juga sudah disepakati masuk daftar Appendik II CITES pada Conference of the Parties CITES ke-13 di Bangkok.
Apabila kegiatan penangkapan terus dilakukan dan eksploitasi kedua jenis hiu ini dilakukan secara berlebihan akan terancam punah. ”Seluruh barang bukti dan tersangka untuk sementara kami amankan ke Kementerian KP,” pungkasnya. (feb)
JAKARTA - Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BBKIPM) Bandara Soekarno- Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya