Ketika Anggota Polsek dan Istri Sirinya Divonis Mati
Selasa, 02 Februari 2016 – 13:10 WIB

Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati saat menjalani divonis mati dalam persidangan. FOTO: jawapos
Hakim juga menolak pembelaan Indri yang dibacakan pada sidang 14 Januari lalu. Saat itu Indri memang memohon keringanan hukuman.
Salah satu alasannya, dia memiliki bayi berusia enam bulan yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Namun, hakim menganggap hal itu tidak bisa menjadi alasan kuat yang bisa meringankan Indri. (hay/oni)
SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati. Majelis hakim memanganggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka