Ketika Anggota Polsek dan Istri Sirinya Divonis Mati
Selasa, 02 Februari 2016 – 13:10 WIB
Hakim juga menolak pembelaan Indri yang dibacakan pada sidang 14 Januari lalu. Saat itu Indri memang memohon keringanan hukuman.
Salah satu alasannya, dia memiliki bayi berusia enam bulan yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Namun, hakim menganggap hal itu tidak bisa menjadi alasan kuat yang bisa meringankan Indri. (hay/oni)
SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati. Majelis hakim memanganggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo