Ketika Buruh Lihat Remaja Mabuk Tanpa Busana
jpnn.com, TARAKAN - Usman hanya tertunduk lesu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (3/11).
Dalam berkas sidang terungkap bahwa Usman sudah merenggut mahkota Melati (16, bukan nama sebenarnya) di sebuah indekos beberapa waktu lalu.
“Karena terdakwa terbukti melanggar pasal 91 Jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa akan dihukum selama sembilan tahun pidana,” tegas Ketua Majelis Hakim Mahyudi Igo sebagaimana dilansir Prokal, Senin (6/11).
Usman hanya bisa menangis mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Usman melakukan perbuatan asusila itu saat melihat Melati dan beberapa temannya sedang berpesta minuman keras.
Bukannya menegur, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu malah masuk ke kamar Melati.
Saat itu, Usman melihat Melati dalam keadaan teler dan tanpa busana.
Usman akhirnya gelap mata. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia mengatakan, Usman tak sendirian.
Usman hanya tertunduk lesu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (3/11).
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk