Ketika Gatot Panik, Rio Capella Memberi Harapan, tapi tak Gratis

Ketika Gatot Panik, Rio Capella Memberi Harapan, tapi tak Gratis
Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah pertemuan, Rio Capella menyampaikan permintaan uang Rp 200 juta kepada Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis lainnya, Fransisca Insani Rahesti. Perempuan yang akrab disapa Sisca itu juga yang mengambil uang dari Evy dan menyerahkannya ke Rio.

Jaksa menganggap perbuatan Rio itu sebagai tindak pidana korupsi. Pasalnya, sebagai anggota Komisi III DPR dia secara sadar menerima uang meski mengetahui bahwa uang itu terkait dengan upaya mempengaruhi penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Jaksa menjerat Rio dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Surat dakwaan untuk Rio Capella yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11), terungkap bahwa kasus suap ini bermula


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News