Ketika Habib Bahar Mengucap Kiai Bodoh di Persidangan
“Ada yang bagian dari sesuatu yakni memiliki hukum dan sebagian daripada sesuatu bisa berarti hukum dari semua,” jelas Bahar.
“Jadi, intinya begini maulid dan kerumunan, maulid itu juz’i nya jadi sebagian, keseluruhannya adalah kerumunan,” jelasnya.
Bahar menjelaskan dalam hal ini tidak bisa dipisahkan antara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan kerumunan.
“Karena maulid itu berkumpulnya orang-orang untuk beribadah, memperingati Maulid Nabi (Muhamad SAW),” terangnya.
Hakim Dodong kemudian bertanya kepada Bahar kaitan dalil agama dengan pokok permasalahan ini.
“Kaitannya apa?” tanya hakim.
“Ini kan masalah berita bohong Yang Mulia, saya perlu jelaskan,” jawab Bahar.
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor itu kembali bertanya kepada saksi Faisal, apakah mengerti dengan dalil-dalil yang dia sampaikan.
Habib Bahar bin Smith mencecar salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan.
- Eman Sulaeman, Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan Punya Harta Sebegini
- PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik
- Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
- Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
- Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Menang