Ketika Honorer K2 dan Bidan Desa PTT Berjuang demi Status PNS
Senin, 29 Agustus 2016 – 00:35 WIB
Ditambahkannya, bagaimana bisa UU ASN dilaksanakan bila aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah belum satu pun disahkan. Dengan demikian pemerintah harusnya berpijak pada aturan sebelumnya.
Cara honorer K2 dan bidan desa PTT memperjuangkan nasibnya memang beda. Namun, keduanya sesungguhnya membutuhkan kepastian pemerintah tentang aturan hukum yang menjadi landasan pengangkatan mereka menjadi PNS. (esy/jpnn)
DALAM sepekan kemarin, dua forum yang berbeda namun tuntutannya sama ramai-ramai mendatangi Jakarta. Satunya lewat cara demo, satunya lagi dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara