Ketika Jaksa Asli Terima Vonis 4 Jaksa Gadungan...

Ketika Jaksa Asli Terima Vonis 4 Jaksa Gadungan...
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Empat jaksa gadungan pemeras, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Keempatnya adalah Guru SD Negeri Bilakiri Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah Sahwan, dan tiga wiraswasta Lalu Sahnun Yadi, Hasnul Hasan dan Kamarudin.

Jaksa penuntut umum atau jaksa asli sebelumnya sempat pikir-pikir atas putusan majelis tersebut. Namun, dalam perkembangannya Selasa (10/11) JPU akhirnya menerima putusan yang dibacakan pada 19 Oktober 2015 itu.

"Saat ini telah JPU telah menerima putusan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (10/11).

Keempatnya dijerat pasal 12 huruf e juncto pasal 15 Undang–undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Sahwan divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hasnul Hasan divonis lima tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Kamarudin dan Lalu Sahnun Yadi masing-masing divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. 

“Terhadap putusan pengadilan tersebut, terdakwa Kamarudin menerima putusan sedangkan terdakwa lainnya menyatakan banding,” kata Amir.

Kasus ini berawal ketika Sahwan bersama ketiga rekannya memanfaatkan kewenangan kejaksaan dalam penanganan tipikor dengan mencari kasus atau permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Kemudian, mereka membuat surat panggilan palsu mengatasnamakan Kejagung. 

Keempatnya kemudian memanfaatkan surat palsu yang seolah-olah berasal dari Bidang Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan nomor: 324/PISDUS/IV/ 2015 dengan memalsukan tandatangan Direktur Penyidikan Maruli Hutagalung selaku penyidik.

JAKARTA - Empat jaksa gadungan pemeras, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News