Ketika Jaksa Asli Terima Vonis 4 Jaksa Gadungan...

Surat panggilan dengan tandatangan palsu itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat Akhmad. Surat palsu itu meminta keterangan terhadap Akhmad atas adanya indikasi pekerjaan proyek KPDT tahun 2013 di Lombok Barat yaitu pembangunan tiga Dermaga yang tidak sesuai spek dan terjadi penyelewengan dana proyek.
“Karena ketakutan Kepala Dinas Pehubungan Lombok Barat kemudian mempercayai Sahwan dan ketiga rekannya akan membantu,” katanya.
Namun, aksi jaksa gadungan itu pun terbongkar. Setelah ditangkap, penyidik Kejagung menetapkan keempatnya sebagai tersangka pada 28 April 2015. Proses penyidikan pun berjalan. Berkas perkara empat tersangka dinyatakan lengkap pada 1 Juni 2015.
Kemudian, pada 3 Juni 2015 dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti ke PN Mataram. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai pada 16 Juni 2015. Putusan akhirnya dibacakan pada 19 Oktober 2015. (boy/jpnn)
JAKARTA - Empat jaksa gadungan pemeras, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng