Ketika Jaksa Asli Terima Vonis 4 Jaksa Gadungan...
Surat panggilan dengan tandatangan palsu itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat Akhmad. Surat palsu itu meminta keterangan terhadap Akhmad atas adanya indikasi pekerjaan proyek KPDT tahun 2013 di Lombok Barat yaitu pembangunan tiga Dermaga yang tidak sesuai spek dan terjadi penyelewengan dana proyek.
“Karena ketakutan Kepala Dinas Pehubungan Lombok Barat kemudian mempercayai Sahwan dan ketiga rekannya akan membantu,” katanya.
Namun, aksi jaksa gadungan itu pun terbongkar. Setelah ditangkap, penyidik Kejagung menetapkan keempatnya sebagai tersangka pada 28 April 2015. Proses penyidikan pun berjalan. Berkas perkara empat tersangka dinyatakan lengkap pada 1 Juni 2015.
Kemudian, pada 3 Juni 2015 dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti ke PN Mataram. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai pada 16 Juni 2015. Putusan akhirnya dibacakan pada 19 Oktober 2015. (boy/jpnn)
JAKARTA - Empat jaksa gadungan pemeras, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik