Ketika Masa Lalu Istri Siri Bikin Suami Emosi
Sabtu, 25 Februari 2017 – 20:01 WIB
TR akhirnya melapor ke Mapolresta Pontianak.
Baca Juga:
Perbuatan JA masuk kategori tindak pidana penganiayaan.
Pasalnya, pernikahan keduanya tidak tercatat dalam akta perkawinan.
JA dijerat pasal 351 KUHP.
“Kami tangkap pelaku di Kompleks Melvi Mandiri, Desa Kapur,” ujar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean, Jumat (24/2).
Andi menambahkan, JA tak menampik penganiayaan itu.
“Motif penganiayaan terhaadap istri sirinya itu, karena kesal dan kecewa,” paparnya.
JA harus mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak setelah diringkus Tim Jatanras, Rabu (22/2).
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah