Ketika Masa Lalu Istri Siri Bikin Suami Emosi
Sabtu, 25 Februari 2017 – 20:01 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Menurut Andi, JA kesal dengan masa lalu TR.
“Tersangka Ja alias Fr dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Andi. (zrn)
JA harus mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak setelah diringkus Tim Jatanras, Rabu (22/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel