Ketika Mereka Hafal Indonesia Raya, Konjen Merinding Terharu

Filipina tak mengakui dan Indonesia juga tak mengenal mereka. Jadilah para PID, sebutan yang tercantum dalam akta kelahiran yang dikeluarkan UNHCR (badan PBB yang mengurusi pengungsi), itu hanya mengantongi alien certificate of registration.
Reformasi undang-undang kewarganegaraan Indonesia pada 2006 menerbitkan harapan mereka untuk menjadi WNI.
Sebab, Indonesia mengizinkan siapa pun warganya yang telah kehilangan kewarganegaraan untuk memperolehnya kembali.
Berlian mengatakan, jika tidak segera diselamatkan, orang-orang keturunan Indonesia itu tak hanya akan menjadi alien yang tidak berdokumen.
Lebih parah dari itu, mereka bisa-bisa dilabeli stateless karena tidak memiliki kewarganegaraan.
"Targetnya, di tahun ini kami bisa selesaikan (status) 80 persen dari 8.745 orang keturunan Indonesia itu," ucapnya.
Setelah para warga keturunan Indonesia tersebut mendapat kepastian kewarganegaraan Indonesia, KJRI akan mengurus dokumen-dokumen mereka.
Berlian menambahkan, KJRI tidak serta-merta memulangkan mereka ke Indonesia, tapi memberikan opsi: tetap tinggal di Filipina atau pulang ke Indonesia.
KJRI Davao perjuangkan ribuan PID agar tak sampai mendapat cap stateless alias tak berkewarganegaraan
- Prabowo Suarakan Dukungan untuk Palestina di Hadapan Anggota Parlemen Turki
- PCO RI-Turkiye Sepakati Kerja Sama Bidang Media dan Komunikasi
- Prabowo Ingin Tampung Warga Gaza, Legislator Bicara Diplomasi Cegah Salah Tafsir
- Demi Warga Palestina, Sukamta PKS Dukung Rencana Prabowo Ini
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
- Sibuk Bela Palestina, Puluhan Mahasiswa Asing Diusir dari Amerika