Ketika Para Ibu Curhat Soal Arisan Risma Pada Hakim
jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah ibu rumah tangga mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Kesaksian itu terkait penipuan oleh terdakwa Riskia Aliyas Risma, warga Madura yang beraksi di Surabaya.
Terdakwa diduga melakukan penipuan arisan investasi bodong.
Di hadapan majelis hakim, para korban mengaku,sudah menyetor uang Rp 300 juta sampai Rp 800 juta kepada terdakwa sebagai arisan investasi yang ternyata bodong.
"Modus yang digunakan terdakwa dengan cara mendapatkan imbalan besar, setiap minggu akan sekali akan mendapatkan uang Rp 1,5 juta setiap 10 juta uang yang disetorkan. Namun, semuanya ternyata abal - abal," ujar para saksi.
Setelah beberapa kali menyetor uang tidak ada hasil yang diberikan terdakwa kepada peserta arisannya.
Namun, saat diminta kembali uang itu ternyata sudah tidak ada dan digunakan sendiri oleh Risma.
Para korban berharap kepada majelis hakim agar memberikan hukuman berat pada terdakwa dan uangnya bisa dikembalikan.(end/jpnn)
Sejumlah ibu rumah tangga mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya