Ketika Petani Memilih Terjun ke Lembah Hitam
Kamis, 27 April 2017 – 22:59 WIB
jpnn.com, BARITO KUALA - Penghasilan dari profesi sebagai petani ternyata tak membuat Rudiansyah (55) bersyukur.
Warga Desa Anjir Lama RT 16, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola itu nekat menjadi pengedar narkoba.
Akibatnya, dia harus menghuni penjara setelah ditangkap jajaran Polsek Tambang Ulang wilayah hukum Polres Tala, Rabu (26/4).
Semuanya bermula dari penangkapan terhadap M Roy (42).
Warga Anjir Kota, Kabupaten Batola itu membawa 20 ribu butir carnophen yang siap diedarkan untuk wilayah Kecamatan Tambang Ulang.
Namun, dia ditangkap petugas sebelum sempat mengedarkan barang haram itu.
Baca Juga:
Di hadapan petugas, Roy mengaku mendapatkan barang haram itu dari Rudiansyah.
Petugas langsung bergerak menangkap Rudiansyah.
Penghasilan dari profesi sebagai petani ternyata tak membuat Rudiansyah (55) bersyukur.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap