Ketika Petani Memilih Terjun ke Lembah Hitam
Kamis, 27 April 2017 – 22:59 WIB

Roy dan Rudiansyah (baju merah). Foto: Radar Banjarmasin/JPNN
jpnn.com, BARITO KUALA - Penghasilan dari profesi sebagai petani ternyata tak membuat Rudiansyah (55) bersyukur.
Warga Desa Anjir Lama RT 16, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola itu nekat menjadi pengedar narkoba.
Akibatnya, dia harus menghuni penjara setelah ditangkap jajaran Polsek Tambang Ulang wilayah hukum Polres Tala, Rabu (26/4).
Semuanya bermula dari penangkapan terhadap M Roy (42).
Warga Anjir Kota, Kabupaten Batola itu membawa 20 ribu butir carnophen yang siap diedarkan untuk wilayah Kecamatan Tambang Ulang.
Namun, dia ditangkap petugas sebelum sempat mengedarkan barang haram itu.
Baca Juga:
Di hadapan petugas, Roy mengaku mendapatkan barang haram itu dari Rudiansyah.
Petugas langsung bergerak menangkap Rudiansyah.
Penghasilan dari profesi sebagai petani ternyata tak membuat Rudiansyah (55) bersyukur.
BERITA TERKAIT
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot