Ketika Pilkada Menghasilkan Tersangka
Jumat, 06 Agustus 2010 – 10:30 WIB
Alasan Ganjar benar. Tapi, jika ada kemauan politik, para pembuat undang-undang tetap punya tangan kewenangan untuk menorehkan tambahan kalimat di pasal persyaratan menjadi calon kepala daerah-wakil kepala daerah di UU Nomor 32 tahun 2004, yang segera direvisi. Jika ketentuan pelarangan itu dianggap sulit lantaran takut dianggap mematikan hak politik seorang tersangka, apa bedanya batasan tak berstatus tersangka dengan batasan syarat usia, atau batasan syarat minimal pendidikan? Toh warga negara yang belum berusia 30 tahun, atau hanya berpendidikan SD dan SMP, juga kehilangan hak menjadi calon karena sudah diatur UU?.
Baca Juga:
Tidak cemaskah jika jumlah kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka terus bertambah? Ada 244 pemilukada di 2010 ini. Baru separohnya yang digelar, dan sudah lima pemenangnya yang berstatus tersangka. Lalu, menunggu hingga berapa? (sam/jpnn)
BANYAK isu yang mengalir di seputar pelaksanaan pemilukada. Ada kekisruhan, aksi bakar-bakar, dan yang terkuat adalah wacana pemampatan pemilukada,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD