Ketika Pilkada Menghasilkan Tersangka
Jumat, 06 Agustus 2010 – 10:30 WIB

Ketika Pilkada Menghasilkan Tersangka
Alasan Ganjar benar. Tapi, jika ada kemauan politik, para pembuat undang-undang tetap punya tangan kewenangan untuk menorehkan tambahan kalimat di pasal persyaratan menjadi calon kepala daerah-wakil kepala daerah di UU Nomor 32 tahun 2004, yang segera direvisi. Jika ketentuan pelarangan itu dianggap sulit lantaran takut dianggap mematikan hak politik seorang tersangka, apa bedanya batasan tak berstatus tersangka dengan batasan syarat usia, atau batasan syarat minimal pendidikan? Toh warga negara yang belum berusia 30 tahun, atau hanya berpendidikan SD dan SMP, juga kehilangan hak menjadi calon karena sudah diatur UU?.
Baca Juga:
Tidak cemaskah jika jumlah kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka terus bertambah? Ada 244 pemilukada di 2010 ini. Baru separohnya yang digelar, dan sudah lima pemenangnya yang berstatus tersangka. Lalu, menunggu hingga berapa? (sam/jpnn)
BANYAK isu yang mengalir di seputar pelaksanaan pemilukada. Ada kekisruhan, aksi bakar-bakar, dan yang terkuat adalah wacana pemampatan pemilukada,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah