Ketika Pilkada Menghasilkan Tersangka
Jumat, 06 Agustus 2010 – 10:30 WIB
Alasan Ganjar benar. Tapi, jika ada kemauan politik, para pembuat undang-undang tetap punya tangan kewenangan untuk menorehkan tambahan kalimat di pasal persyaratan menjadi calon kepala daerah-wakil kepala daerah di UU Nomor 32 tahun 2004, yang segera direvisi. Jika ketentuan pelarangan itu dianggap sulit lantaran takut dianggap mematikan hak politik seorang tersangka, apa bedanya batasan tak berstatus tersangka dengan batasan syarat usia, atau batasan syarat minimal pendidikan? Toh warga negara yang belum berusia 30 tahun, atau hanya berpendidikan SD dan SMP, juga kehilangan hak menjadi calon karena sudah diatur UU?.
Baca Juga:
Tidak cemaskah jika jumlah kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka terus bertambah? Ada 244 pemilukada di 2010 ini. Baru separohnya yang digelar, dan sudah lima pemenangnya yang berstatus tersangka. Lalu, menunggu hingga berapa? (sam/jpnn)
BANYAK isu yang mengalir di seputar pelaksanaan pemilukada. Ada kekisruhan, aksi bakar-bakar, dan yang terkuat adalah wacana pemampatan pemilukada,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng