Ketika Sejumlah Negara di Dunia Mengebiri Para Predator Anak
jpnn.com - SEJUMLAH negara di dunia sudah memberlakukan hukuman kebiri kepada paedofil alias pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Tiongkok dan Korea Selatan (Korsel) menjadi negara Asia yang menerapkan praktik tersebut sejak zaman nenek moyang. Sampai sekarang pun, Negeri Ginseng masih mempraktikkan jenis hukuman itu.
Menjelang akhir 2012, Korsel masih menjatuhkan vonis kebiri terhadap pemerkosa bocah belia. Lee Myung-bak, yang saat itu menjabat presiden, langsung mengusulkan pengebirian kimiawi sebagai hukuman.
"Itu tampaknya menjadi cara yang paling ampuh untuk menghentikan kejahatan seksual terhadap anak-anak," ujar dia saat itu kepada Korea Times.
Untuk mengebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak, polisi harus bekerja sama dengan dokter. Sebab, pengebirian kimiawi berkaitan dengan obat. Obat yang berfungsi sebagai senjata perenggut libido itu bisa diberikan dengan dua cara.
Yakni, lewat suntikan atau pil dan tablet yang dikonsumsi secara oral. Meski cukup ampuh merenggut "hasrat," pengebirian kimiawi tidak bersifat permanen.
Pemandulan lewat suntikan atau obat-obatan oral itu akan langsung berhenti jika penjahat seksual tersebut berhenti menerima injeksi atau mengonsumsi pil.
Itulah yang lantas memantik kontroversi, baik di dalam maupun luar Korsel.
SEJUMLAH negara di dunia sudah memberlakukan hukuman kebiri kepada paedofil alias pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tiongkok dan Korea Selatan
- Amerika Memilih Presiden Baru, Pakar: RI Harus Beradaptasi, Kirim Dubes Berkualitas
- Donald Trump dan Kamala Harris Bersaing Ketat, Selisih Supertipis
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara
- Diplomasi Pertahanan dengan China Belum Mengurangi Ketegangan di Natuna
- Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri
- Rusia Nilai Indonesia Sangat Klop dengan BRICS