Ketika Siswi SMP Termakan Rayuan Teman Ayahnya
Jumat, 21 April 2017 – 02:16 WIB
Kehadiran Bunga membuat nafsu AR memuncak. AR langsung melancarkan rayuan.
"Karena terus dibujuk dan dijanjikan untuk dinikahi, korban yang masih lugu pun menuruti mau AR. Sampai akhirnya kasus itu diketahui ayah korban," jelasnya.
AR dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3), Juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. (aj)
AR bukanlah sosok teman yang baik.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam