Ketika Suami Sudah Tak Tahan Lagi, Akhirnya 3 Kali
Senin, 10 April 2017 – 00:58 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
AL dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat (1) tentang KDRT.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kami akan segera melengkapi berkas perkara tersebut untuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan,” tegas Hafidz.
Hafidz mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang sering terjadi.
“Kalau menjadi korban KDRT, saya imbau untuk tidak takut melapor. Pelaku tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum. Perbuatan pelaku berdampak cukup besar terhadap psikologis korban,” jelas Hafidz. (zrn)
Biduk rumah tangga HA dan AL di ambang perpecahan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka