Ketika Tahu Salim Kancil Punya Ilmu Kebal, Ini yang Dilakukan Kades dan Pasukan Khususnya...

Ketika Tahu Salim Kancil Punya Ilmu Kebal, Ini yang Dilakukan Kades dan Pasukan Khususnya...
Para pembantai Salim Kancil. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - KADES Selok Awar-Awar Hariyono sudah menyandang dua status tersangka. Hukuman berat dengan dibui seumur hidup atau hukuman mati kini menanti dia.

Penetapan Hariyono sebagai tersangka itu diumumkan Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail saat berbicara di forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) di pendapa kabupaten kemarin. "Hari ini Kades Selok Awar-Awar sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua berkas perkara yang berbeda," ucap alumnus Akpol 1997 itu. 

Dalam kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan berat terhadap Tosan, Hariyono dijerat pasal 338, 340, dan 170 KUHP. "Perannya sebagai aktor intelektual yang merencanakan, memberikan fasilitas, dan mempermudah terjadinya tindak pidana tersebut," tutur Fadly.

Sayang, Fadly enggan membeberkan secara detail bentuk perencanaan, pemberian fasilitas, dan usaha mempermudah tindak pidana yang dilakukan Hariyono. Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, eksekusi terhadap para aktivis tambang sudah lama direncanakan oleh Hariyono. 

Berdasar informasi, Hariyono sempat menyuruh beberapa anak buahnya yang tergabung di Tim 12 untuk mencari ilmu kebal ke paranormal di daerah Probolinggo. 

Perintah itu diberikan karena Hariyono tahu bahwa Salim selama ini dikenal memiliki ilmu kebal. Ilmu itu juga yang membuat Salim dibunuh secara keji. Orang kampung Selok Awar-Awar yang sempat melihat kejadian tersebut memang mengetahui bahwa Salim tampak kuat ketika dikeroyok ramai-ramai oleh Tim 12.

Pertemuan pada malam sebelum kejadian, Jumat (25/9), menurut informasi, juga diset Hariyono. Tujuannya, tampak seolah-olah dia telah mengimbau anak buahnya agar tidak bertindak anarkistis dalam menyikapi demo aktivis antitambang Salim cs. Sebelum tragedi berdarah pada Sabtu (26/9), Hariyono memang menggelar pertemuan di rumahnya. 

Dia sengaja mengundang Babinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil Pasirian. Saat itu dia mengimbau anak buahnya untuk bekerja bakti saja dan tidak melawan kegiatan aktivis antitambang. Ternyata, kata "kerja bakti" itu hanya sebuah kode.

KADES Selok Awar-Awar Hariyono sudah menyandang dua status tersangka. Hukuman berat dengan dibui seumur hidup atau hukuman mati kini menanti dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News