Ketimbang Bebas, Status Ary Muladi Ditangguhkan
Senin, 19 Oktober 2009 – 19:14 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, alasan penangguhan status Ary Muladi Sabtu (17/10) lalu, adalah agar tersangka tidak bebas demi hukum. Pasalnya, hingga hari keempat menjelang habisnya masa penahanan, jaksa masih menyatakan bahwa berkas pemeriksaan tersangka belum lengkap (P19). Ary Muladi merupakan sosok yang dikabarkan sebagai perantara suap antara pimpinan KPK dengan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang kini jadi buronan KPK. Tersangka diduga diminta menyerahkan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK, dengan tujuan agar Anggoro dibebaskan dari dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melilitnya.
Sementara jika menilik pada aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas tersangka harus rampung dan dikembalikan jaksa (P21) sebelum masa penahanannya habis. "Sampai H-4 masih P 19, sehingga kita tangguhkan, daripada dia (Ary Muladi) bebas demi hukum," ujar Kapolri, di Gedung Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, pasal yang dikenakan kepada Ary antara lain adalah Pasal 372, 378 dan 263 KUHP. Ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana milik Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Dengan alasan penyidikan, tersangka ditahan 60 hari di Bareskrim Mabes Polri sejak 19 Agustus lalu, sebelum akhirnya (statusnya) ditangguhkan Sabtu (17/10) lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, alasan penangguhan status Ary Muladi Sabtu (17/10) lalu, adalah agar tersangka tidak
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri