Ketimbang Bebas, Status Ary Muladi Ditangguhkan
Senin, 19 Oktober 2009 – 19:14 WIB
Karena itu juga, tersangka kini dijadikan saksi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama dua mantan pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samat Riyanto. Terkait kasus Chandra dan Bibit, Senin (19/10), keduanya pun telah datang ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Mereka didampingi oleh kuasa hukum KPK, Ahmad Rifai. Kepada wartawan yang menunggu, baik Chandra maupun Bibit tak berkomentar panjang. "Ya, wajib lapor," ujar mereka saat ditanya soal kedatangan ke Mabes Polri tersebut.
Demikian juga halnya dengan Ahmad Rifai. Pengacara muda ini juga menyatakan hal yang sama. Dijelaskannya, sejauh ini tak ada agenda pemeriksaan terhadap kedua kliennya tersebut. "Yang jelas, kalau memang ada pemeriksaan, kan kita harus diberitahukan dua hari sebelumnya, dan harus secara tertulis. Kalau tidak ada surat tertulis, pasti kita menolak," ujarnya, sambil menaiki tangga pintu masuk Bareskrim. (zul/JPNN)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, alasan penangguhan status Ary Muladi Sabtu (17/10) lalu, adalah agar tersangka tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan