Ketimbang Demonstrasi, Mahasiswa Diajak Tempuh Jalur MK
jpnn.com, JAKARTA - Upaya pemerintah dan DPR RI merevisi sejumlah undang-undang menimbulkan gejolak di masyarakat. Elemen mahasiswa melakukan aksi penyampaian pendapat di depan gedung parlemen, Jakarta Pusat.
Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa mengajak elemen mahasiswa lainnya menempuh jalur konstitusi menyikapi adanya revisi sejumlah undang-undang.
Salah satunya yaitu uji materi terhadap hasil revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang kita lakukan adalah judisial review karena undang-undang ini dibentuk dengan jalur konstitusi," kata Abraham, perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, di sesi diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (27/9).
Sebelum mengajukan uji materi atau judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, bisa digelar diskusi akademik.
"Mari kita bergerak untuk mengkritisi ataupun membuat poin-poin yang mungkin itu merugikan mari kita uji di MK," ujarnya.
Adapun melihat perkembangan gerakan mahasiswa dan pelajar belakangan ini, pihaknya mendukung gerakan mahasiswa sebagai bentuk aspirasi dan penyampaian pendapat yang demokratis dan diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menegaskan, gerakan mahasiswa dan pelajar itu tidak memiliki tendensi apa pun dalam mendelegitimasi hasil Pemilu 2019.
Mahasiswa diminta menggelar diskusi akademik sebelum mengajukan judicial review terhadap UU KPK.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi