Ketimbang Demonstrasi, Mahasiswa Diajak Tempuh Jalur MK
jpnn.com, JAKARTA - Upaya pemerintah dan DPR RI merevisi sejumlah undang-undang menimbulkan gejolak di masyarakat. Elemen mahasiswa melakukan aksi penyampaian pendapat di depan gedung parlemen, Jakarta Pusat.
Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa mengajak elemen mahasiswa lainnya menempuh jalur konstitusi menyikapi adanya revisi sejumlah undang-undang.
Salah satunya yaitu uji materi terhadap hasil revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang kita lakukan adalah judisial review karena undang-undang ini dibentuk dengan jalur konstitusi," kata Abraham, perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, di sesi diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (27/9).
Sebelum mengajukan uji materi atau judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, bisa digelar diskusi akademik.
"Mari kita bergerak untuk mengkritisi ataupun membuat poin-poin yang mungkin itu merugikan mari kita uji di MK," ujarnya.
Adapun melihat perkembangan gerakan mahasiswa dan pelajar belakangan ini, pihaknya mendukung gerakan mahasiswa sebagai bentuk aspirasi dan penyampaian pendapat yang demokratis dan diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menegaskan, gerakan mahasiswa dan pelajar itu tidak memiliki tendensi apa pun dalam mendelegitimasi hasil Pemilu 2019.
Mahasiswa diminta menggelar diskusi akademik sebelum mengajukan judicial review terhadap UU KPK.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi