Ketimbang Dilikuidasi, Mendingan Kinerja BURT Diperbaiki

Ketimbang Dilikuidasi, Mendingan Kinerja BURT Diperbaiki
Ketimbang Dilikuidasi, Mendingan Kinerja BURT Diperbaiki
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa DPR bisa memperbaiki citra dengan membenahi kinerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Menurutnya, DPR belum pernah memperbaiki mekanisme kerja BURT.

"Rencana pembangunan gedung baru DPR yang digiring BURT misalnya, sudah menuai opsi agar BURT dibubarkan. Dan itu bukanlah satu yang dilarang dalam konstitusi kita," ujar Ronald di Jakarta, Selasa (7/9).

Hanya saja sebelum opsi pembubaran BURT diambil, lebih baik mekanisme kerjanya diperbaiki terlebih dulu. Ronald menilai pembubaran BURT merupakan pilihan terakhir manakala berbagai strategi terhadap kinerja BURT tidak membawa pengaruh positif, sehingga DPR pun terperosok dalam lubang antipati publik.

Ronald pun menegaskan, dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan diperkuat melalui Pasal 83 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR, dinyatakan bahwa BURT merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. "Sepanjang UU MD3 dan Tatib mengatur demikian, maka keberadaan BURT diakui, termasuk tugas dan wewenangnya. Jika kemudian DPR berkehendak dan menganggap sebuah keharusan untuk membubarkan BURT, maka harus didahului oleh revisi UU MD3, bukan di level Tata Tertib," ujarnya.

JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa DPR bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News