Ketimbang Dilikuidasi, Mendingan Kinerja BURT Diperbaiki
Selasa, 07 September 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa DPR bisa memperbaiki citra dengan membenahi kinerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Menurutnya, DPR belum pernah memperbaiki mekanisme kerja BURT. Ronald pun menegaskan, dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan diperkuat melalui Pasal 83 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR, dinyatakan bahwa BURT merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. "Sepanjang UU MD3 dan Tatib mengatur demikian, maka keberadaan BURT diakui, termasuk tugas dan wewenangnya. Jika kemudian DPR berkehendak dan menganggap sebuah keharusan untuk membubarkan BURT, maka harus didahului oleh revisi UU MD3, bukan di level Tata Tertib," ujarnya.
"Rencana pembangunan gedung baru DPR yang digiring BURT misalnya, sudah menuai opsi agar BURT dibubarkan. Dan itu bukanlah satu yang dilarang dalam konstitusi kita," ujar Ronald di Jakarta, Selasa (7/9).
Baca Juga:
Hanya saja sebelum opsi pembubaran BURT diambil, lebih baik mekanisme kerjanya diperbaiki terlebih dulu. Ronald menilai pembubaran BURT merupakan pilihan terakhir manakala berbagai strategi terhadap kinerja BURT tidak membawa pengaruh positif, sehingga DPR pun terperosok dalam lubang antipati publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa DPR bisa
BERITA TERKAIT
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan