Ketimbang Ngoceh, Denny Disarankan Menuangkan Lewat BAP

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menyarankan masyarakat maupun mantan Wakil Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, tak mengumbar isu kriminalisasi terkait penetapan sang profesor hukum itu sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.
Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menyarankan, sebaiknya apa yang ingin disampaikan Denny itu dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saja. "Sebaiknya pernyataannya dituangkan dalam berita acara, itu lebih baik," kata Rikwanto, Kamis (26/3).
Dia menegaskan bahwa penyidikan merupakan proses hukum. Penetapan tersangka Denny setelah polisi memeriksa 21 saksi yang kompeten di Kemenkumham, termasuk mantan Menteri Amir Syamsudin.
"Jangan jadi tersangka lalu (dibilang) kriminalisasi," imbuh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Polisi memastikan akan memeriksa Denny, Jumat (28/3) besok. Namun, belum dipastikan apakah Denny akan ditahan atau tidak. "Itu kewenangan penyidik," tegas Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menyarankan masyarakat maupun mantan Wakil Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, tak mengumbar isu kriminalisasi terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025