Ketimbang Ngoceh, Denny Disarankan Menuangkan Lewat BAP
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menyarankan masyarakat maupun mantan Wakil Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, tak mengumbar isu kriminalisasi terkait penetapan sang profesor hukum itu sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.
Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menyarankan, sebaiknya apa yang ingin disampaikan Denny itu dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saja. "Sebaiknya pernyataannya dituangkan dalam berita acara, itu lebih baik," kata Rikwanto, Kamis (26/3).
Dia menegaskan bahwa penyidikan merupakan proses hukum. Penetapan tersangka Denny setelah polisi memeriksa 21 saksi yang kompeten di Kemenkumham, termasuk mantan Menteri Amir Syamsudin.
"Jangan jadi tersangka lalu (dibilang) kriminalisasi," imbuh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Polisi memastikan akan memeriksa Denny, Jumat (28/3) besok. Namun, belum dipastikan apakah Denny akan ditahan atau tidak. "Itu kewenangan penyidik," tegas Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menyarankan masyarakat maupun mantan Wakil Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, tak mengumbar isu kriminalisasi terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak