Ketok Palu Seenaknya, Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD

Ketok Palu Seenaknya, Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

Opsi kedua adalah melakukan voting, yaitu berdasar suara terbanyak. Suara terbanyaklah yang akan menentukan pengambilan keputusan. Yang mendapat suara terbanyak menang.

Boyamin mengungkapkan, bentuk rapat paripurna yang dipimpin Fahri tidak jelas. Apakah musyawarah mufakat atau voting, karena rapat belum diputuskan, Fahri sudah mengetok palu.

Kalau melihat kondisi yang ada di dalam rapat itu, seharusnya dilakukan voting. ”Tidak seenaknya mengetok palu dan memutuskan sendiri hak angket. Itu jelas menyalahi aturan,” terangnya.

Interupsi yang dilakukan anggota tidak digubris. Bahkan, menurut dia, banyak anggota yang walk out dari ruang rapat. Karena banyak anggota yang tidak setuju, hak angket itu pun tidak sesuai aturan.

Hak angket menjadi tidak sah. ”Hak angket main-main. Seperti orang yang sedang berbincang di warung,” papar dia.

Boyamin mengatakan, terjadinya kekisruhan dalam hak angket tidak lepas dari pimpinan DPR yang berada di ruang rapat. Mereka membenarkan rapat yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, dia akan melaporkan empat pimpinan ke MKD. Yaitu, Fahri, Setya Novanto, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.

Fadli Zon tidak termasuk yang dilaporkan karena dia walk out saat sidang. Dia akan melaporkan pimpinan dewan pada Rabu (3/5).

Dia menjelaskan, jika nanti pimpinan DPR tetap memaksakan kehendaknya, yaitu membentuk pansus hak angket, MAKI akan menggugat mereka ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dia tidak akan tinggal diam

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Fahri Hamzah beserta pimpinan DPR lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News