Ketok Palu Seenaknya, Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD

Ketok Palu Seenaknya, Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

KPK yang menjadi sasaran hak angket tidak perlu menggubris hak angket yang diusung dewan. Sebab, DPR tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Komisi antirasuah juga tidak perlu memberikan data, apalagi membuka rekaman pemeriksaan, karena hal itu akan melanggar aturan. ”Tidak perlu dipedulikan karena akan membuang energi saja,” ucap dia.

Sebelumnya Fahri menegaskan bahwa dirinya mengetok palu tanda ditetapkannya hak angket karena banyak anggota yang sepakat.

”Kan saya tanya, setuju. Karena banyak yang setuju, ya saya ketok palu,” ucapnya saat ditemui Jawa Pos seusia rapat.

Jadi, pengambilan keputusan sudah sesuai aturan. Menurut dia, pansus hak angket akan dibentuk setelah masa reses DPR selesai. (lum/c10/agm)


Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Fahri Hamzah beserta pimpinan DPR lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News