Ketok RUU TPKS, Ruang Paripurna DPR Bergemuruh, Mbak Puan Tampak Terharu, Menyeka Air Mata
Selasa, 12 April 2022 – 14:01 WIB
"Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan bagi kemajuan bangsa kita, karena ini adalah hasil kerja sama bersama, sekaligus komitmen bersama kita melawan kekerasan seksual," kata Puan tampak terharu seraya meyeka air matanya.
Dia juga berharap implementasi dari UU TPKS bisa mengatasi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
"Perempuan indonesia harus tetap dan selalu semangat, merdeka," lanjutnya.
Ucapan Puan itu disambut tepuk tangan oleh perwakilan masyarakat yang hadir di balkon ruang rapat paripurna yang terletak di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?