Ketua ‎PB PGRI: Verval Honorer K2 Diurus Pemda, Berpeluang Muncul Kecurangan
jpnn.com - JAKARTA--Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengimbau agar pemda tidak menjadikan proses verifikasi validasi (verval) data honorer kategori dua (K2) sebagai alat pilkada.
Terutama bagi daerah-daerah yang kepala daerahnya akan maju kembali. Jangan sampai kelolosan verval hanya diberikan kepada honorer yang mau memberikan dukungan politik ke calon incumbent.
"Proses verval jangan dijadikan alat politik lagi. Ingat adanya kebijakan ini karena perjuangan honorer K2," tegas Sulistyo kepada JPNN, Sabtu (19/9).
Diakuinya, proses verval dan pengajuan usulan nama-nama honorer K2 menjadi CPNS yang diserahkan ke daerah akan memunculkan berbagai kecurangan. Sebut saja percaloan, alat pilkada, dan lain-lain.
"Ini memang akan sangat rawan apabila pemerintah tidak mempunya data base yang valid," ujarnya.
Itu sebabnya, anggota Komite III DPR RI ini mengimbau ke seluruh honorer K2 untuk memperketat pengawalan proses verval di masing-masing daerah. Sebab bisa saja, BKD mengutak-atik data yang ada.
"Pemerintah pusat juga harus fair, kalau landasannya data base 2013, jangan diubah-ubah lagi. Kalau yang tidak lulus tes 439.956, jangan sampai bertambah lagi karena akan mengulang kembali proses pengangkatan sebelumnya, di mana yang berhak malah tersingkirkan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengimbau agar pemda tidak menjadikan proses verifikasi validasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan