Ketua APINDO: Omnibus Law tak Hanya Soal Buruh dan Pengusaha saja

Ketua APINDO: Omnibus Law tak Hanya Soal Buruh dan Pengusaha saja
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang mengundang pro kontra di masyarakat, tidak bisa disimplifikasi menjadi persoalan antara buruh dan pengusaha saja.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton J. Supit saat menghadiri Focus Group Discussion yang diadakan Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR, Rabu (26/2).

Menurut dia, kebutuhan akan lebih banyak lapangan kerja dan ancaman pengangguran, juga menjadi persoalan yang coba diselesaikan melalui beleid ini.

“Kita harus ingat bahwa negara harus menjamin adanya lapangan kerja yang layak untuk masyarakatnya. Saat ini, tercatat 45,8 juta bekerja tidak penuh dan membutuhkan lapangan kerja. Ada 7 juta orang lebih pengangguran terbuka dan bukan hanya itu, ada 25 juta orang yang tercatat absolut berada di bawah garis kemiskinan. Ini juga perlu diperhatikan,” kata Anton.

Menurutnya, pemerintah saat ini tidak memiliki banyak pilihan untuk menyelesaikan problem yang sangat kompleks tersebut.

Apalagi Indonesia saat ini ada di tengah ancaman perlambatan ekonomi dunia, kondisi ekspor yang menurun, dan target penerimamaan pajak yang belum tercapai.

“Kelompok pencari kerja yang ada, selama ini seperti tidak terwakili dan tersuarakan padahal jumlahnya sangat banyak. Apa kita harus membiarkan mereka terus menerus terpinggirkan? Kan tidak bisa juga,” tutur dia.

Menurut Anton, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan. Dari 79 Undang-Undang yang diperkirakan menghambat investasi, hanya tiga UU yang berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan. Dari 79 Undang-Undang yang diperkirakan menghambat investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News