Ketua APSI Pekanbaru: TPP Guru Sertifikasi adalah Wewenang Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Hasil konfirmasi dari tiga kementerian menyatakan bahwa pemberian tunjangan penambahan penghasilan atau TPP yang diprotes guru sertifikasi se-Kota Pekanbaru karena tidak lagi dianggarkan, merupakan wewenang wali kota.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Pekanbaru Asmardi, yang ikut bergerilya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, dua hari terakhir.
Mereka sengaja datang ke Jakarta sebagai tindaklanjut dari protes yang sebelumnya telah dilakukan lewat aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Bertuah. Mereka menuntut diperlakuan sama dengan guru nonsertifikasi dan PNS lainnya.
Dijelaskan Asmardi, kehadirannya bersama perwakilan Pemko Pekanbaru, PGRI Pekanbaru, guru bersertifikasi, dan utusan PB PGRI, ke kantor Kemendikbud pada Kamis (28/3), diterima oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Muhammad Qudrat Wisnu Aji.
Saat itu, mereka mengonfirmasi argumentasi Wako Pekanbaru Firdaus bahwa di dalam Perwako Nomor 7/2019, disebut yang menghalangi Pemkot memberikan TPP bagi guru sertifikasi salah satunya adalah Permendikbud Nomor 33/2018.
"Di situ kami dapat kepastian. Hasilnya, Pak Sesditjen GTK mengatakan bahwa Permendikbud 33/2018 itu tidak menghalangi pemerintah kota memberikan kesejahteraan kepada guru. Itu keputusannya. Karena permen itu hanya mengatur tentang APBN yang dititipkan pada kas daerah khusus untuk sertifikasi," ucap Asmardi kepada JPNN, Jumat (29/3).
Pada prinsipnya, lanjut pengawas salah satu sekolah di Pekanbaru ini, Kemendikbud justru mendukung pemda untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik dalam bentuk tunjangan tramsportasi, TPP atau nama lain yang bertujuan mensejahterakan pendidik.
Setelah dari Kemendikbud, mereka melanjutkan kunjungan ke Kantor KemenPAN-RB. Di kantor Menteri Syafruddin, mereka diterima oleh pejabat bidang kesejahteraan bernama Komalasari.
Hasil konfirmasi dari tiga kementerian menyatakan bahwa pemberian tunjangan penambahan penghasilan atau TPP yang diprotes guru sertifikasi se-Kota Pekanbaru karena tidak lagi dianggarkan, merupakan wewenang wali kota.
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru
- KPK Bergerak ke Pekanbaru, Apa yang Disasar?
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab
- Sebanyak Ini Duit yang Disita KPK dari Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru, Wow
- Update OTT KPK terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, 8 Orang Diamankan