Ketua ASN: Katanya Setara PNS, Kok, PPPK Lulusan Doktor Hanya Golongan IX
Jumat, 23 Februari 2024 – 18:52 WIB

Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kembali mendesak untuk persamaan hak aparatur sipil negara. PNS dan PPPK seharusnya setara sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com
Dia menegaskan karier PPPK harus disamakan dengan PNS.
Menurut dia, kesetaraan itu hendaknya dituangkan dalam RPP Manajemen ASN.
Ekowi berpendapat, sebagai sesama ASN seharusnya tidak ada perbedaan karier, apalagi untuk guru PPPK dilabeli golongan IX dan belum jelas jenjang kenaikan pangkatnya.
"Padahal, kami ada yang pendidikannya sudah S2 dan S3, tetapi dimasukkan golongan IX, kan, aneh! Seharusnya golongan X untuk S2 dan XI untuk S3," katanya.
Dia juga meminta masa kontrak PPPK maksimal hingga BUP atau 60 tahun untuk guru.
Sebab, untuk mencetak guru profesional butuh proses panjang.
Selain itu, guru PPPK tidak dihantui lagi oleh perpanjangan kontrak.
Memang, kata Ekowi, perlu ada penilaian kinerja.
Ketua ASN PPPK Ekowi mendesak persamaan hak ASN. Dia menyampaikan kepada KemenPAN-RB dan BKN agar karier PPPK disamakan dengan PNS
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak